Revisi Tatib DPR Harus Jelas dan Tidak Bertentangan dengan Regulasi
_DPR_RI_Reni_Astuti__Foto__Geraldi_vel20250205101933.jpeg)
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti. Foto: Geraldi/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti menyampaikan pandangan mini Fraksi PKS terkait Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Menurutnya, perubahan ini harus dilakukan secara cermat dan hati-hati agar tidak menimbulkan dampak kontraproduktif terhadap pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas DPR.
“Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib perlu dibahas secara cermat dan hati-hati agar tidak berdampak kontraproduktif terhadap tugas dan wewenang DPR beserta alat kelengkapannya,” papar Reni dalam sidang Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Lebih lanjut, ia menyoroti usulan penambahan Pasal 228A dalam revisi Tatib DPR yang memberikan kewenangan kepada DPR dalam mengevaluasi pejabat publik. Menurutnya, kewenangan tersebut terlalu luas karena setiap pejabat publik memiliki mekanisme pertanggungjawaban masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan kajian lebih mendalam sebelum pasal ini ditetapkan.
“Fraksi PKS mengusulkan agar penambahan Pasal 228A memasukkan prasyarat yang jelas. Evaluasi oleh DPR terhadap pejabat publik yang diangkat melalui mekanisme DPR hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti adanya dugaan tindak pidana, operasi tangkap tangan (OTT) oleh aparat berwenang, atau pelanggaran etik berat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Selain itu, Reni menegaskan bahwa dalam melakukan evaluasi, DPR harus terlebih dahulu memanggil pejabat yang bersangkutan untuk memberikan hak pembelaan diri melalui rapat di Komisi DPR.
“Hal ini penting untuk memastikan evaluasi berjalan secara transparan, objektif, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tandas Anggota Komisi V DPR RI tersebut.
Lebih lanjut, Fraksi PKS menekankan perlunya kejelasan mengenai ruang lingkup dan batasan ‘evaluasi’ dalam Pasal 228A, terutama karena disebutkan bersifat mengikat. Reni mempertanyakan apakah evaluasi tersebut hanya berupa pemanggilan ke Komisi DPR dalam rangka fungsi pengawasan atau sampai pada rekomendasi pemberhentian dan penggantian pejabat yang bersangkutan.
“Dengan demikian, hasil akhir dan tindak lanjut dari evaluasi terhadap pejabat publik yang ditetapkan DPR menjadi lebih jelas dan terukur,” ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Reni menyatakan bahwa Fraksi PKS menyetujui rancangan perubahan Tatib DPR ini dengan catatan agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Menimbang beberapa hal yang telah kami sampaikan, Fraksi PKS dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui dengan catatan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib untuk ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (hal/aha)